Info bagi warga Kanreapia yang ada dalam daftar penduduk Wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP-EL 2017, untuk segera ke Kantor Camat Tombolo Pao untuk Melakukan Perekaman E-KTP.
Info Lebih Lanjut dapat ke Kepala Dusun, Desa dan Bumdes Kalpataru.
#E-KTP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar